Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 November 2009 menerbitkan Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional. Motif batik tidak selalu ditorehkan di atas busana saja. Lebih luas lagi, motif batik dapat diaplikasikan diatas benda-benda yang lain, bahkan selain benda berbahan dasar kain sekalipun. Semua kalangan dari anak-anak, remaja, maupun dewasa dapat dengan leluasa menikmati keindahan motif batik ini, pada benda-benda kesayangan kita.
Berikut ini adalah contoh dari jenis-jenis benda yang bertatahkan motif batik nan cantik dan unik:
Gelas Batik
Gitar Batik
Helm Batik
Mobil Batik
Bus Batik
Sepatu Batik
Sendal Batik
0 comments:
Post a Comment